![]() |
| BNNP Banten musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja. FOTO: Ayu |
Serang, FAMILY - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.985 gram, dari hasil pengungkapan jaringan pengedar lintas Provinsi.
Petugas BNNP Banten menangkap pelaku yang menerima barang haram dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh, menuju dua lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah.
BNNP Banten menangkap empat tersangka, dua orang ditangkap di Jakarta Barat saat akan mengambil paket ganja, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di Pekalongan. Petugas juga melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang tambahan berinisial E yang diduga sebagai penerima paket di Jakarta Barat.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengungkapkan dua kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi yang masuk ke wilayah Tangerang.
"Ganja yang dikirim dari salah satu ekspedisi asal Aceh. Rencananya dikirim ke dua tempat, satu fi Cengkareng, Jakarta Barat, dan satu lagi ke Pekalongan, Jawa Tengah," kata Rohmad saat acara pemusnahan di Kantor BNNP Banten, Selasa.
Menurut Rohmad, sindikat menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Ganja dikemas dalam bungkus jamu dan kopi sachet, agar tampak seperti produk biasa saat pemeriksaan logistik.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
