Langkah pemerintah dalam pengawasan TPPO masih perlu diperkuat secara sistemik

Ilustrasi.


Opini
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang merusak nilai kemanusiaan dan melibatkan jaringan kompleks. 

Pemerintah Indonesia sejauh ini telah melakukan berbagai langkah untuk mengawasi dan menangani TPPO. Namun, pengawasan yang dilakukan masih menghadapi sejumlah tantangan serius, terutama dari sisi koordinasi, penegakan hukum dan perlindungan korban.

Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kepolisian, Imigrasi, BP2MI, dan lainnya. 

Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat pengawasan. Namun, efektivitasnya masih sangat tergantung pada koordinasi lintas sektor yang kerap kali belum maksimal di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga telah meningkatkan pengawasan di titik-titik keluar masuk migran, seperti pelabuhan dan bandara. Penerapan skrining terhadap calon pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, telah berhasil mencegah ribuan orang dari potensi menjadi korban TPPO. 

Meski begitu, pengawasan itu belum menjangkau semua jalur ilegal, terutama di daerah perbatasan dan wilayah terpencil yang masih minim perhatian.

Pengawasan terhadap agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja (P3MI) juga belum sepenuhnya ketat. Masih banyak kasus penempatan ilegal yang dilakukan oleh oknum atau perusahaan tidak berizin. Seharusnya, pemerintah lebih aktif melakukan audit rutin terhadap P3MI dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti menyalurkan pekerja secara tidak sah.

Pemerintah juga perlu meningkatkan peran teknologi dan basis data terpadu untuk memantau pergerakan tenaga kerja migran secara real-time. Tanpa sistem pengawasan digital yang canggih, upaya pencegahan akan selalu tertinggal dibanding modus operandi pelaku TPPO yang terus berkembang.

Yang tak kalah penting adalah pengawasan terhadap proses pemulangan dan rehabilitasi korban. Banyak korban TPPO yang kembali ke Indonesia tanpa mendapatkan pendampingan yang memadai, sehingga mereka rentan menjadi korban ulang. 

Pemerintah pusat maupun daerah harus menyediakan pusat layanan terpadu yang fokus pada pemulihan korban, bukan hanya menyelesaikan kasus di permukaan.

Pada kesimpulannya, pemerintah memang telah mengambil sejumlah langkah konkret dalam pengawasan kasus TPPO. Namun, untuk menjadikan pengawasan ini benar-benar efektif, perlu dilakukan penguatan sistem secara menyeluruh dari pencegahan di hulu (sosialisasi dan ekonomi), pengawasan jalur migrasi, penegakan hukum yang tegas, hingga perlindungan korban di hilir. 

Tanpa strategi yang sistemik dan berbasis data, TPPO akan terus berkembang, bahkan di tengah upaya pencegahan yang tampak aktif di permukaan.


Penulis: Wisnu Hadi Pangestu/FH Unpam Serang/Semester 6/Tugas Kriminologi 

Lebih baru Lebih lama