![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Banten H.Umar Bin Barmawi. FOTO: HO-DPRD Banten |
Serang, FAMILY- Sekretaris Komisi I DPRD Banten H.Umar Bin Barmawi menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa pemberhentian pegawai kedua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng.
Hal itu disampaikannya saat Komisi I DPRD Banten menerima audiensi dari perwakilan calon pegawai RSUD Labuan dan RSUD Cilograng di Ruang Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bentuk ketidakhati-hatian dalam manajemen kepegawaian yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik.
“Ini harus menjadi perhatian serius, oleh karena itu Pemprov Banten perlu memberikan penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang terdampak,” katanya dikutip pada laman dprd-bantenprov.go.id di Serang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kinerja Kepegawaian BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia memastikan bahwa peserta yang merasa dirugikan sudah tercatat dalam mekanisme sanggahan resmi.
Ditempat yang sama, salah satu perwakilan calon pegawai RSUD, Iis Nurlina menyampaikan bahwa ia dan beberapa pegawai lain telah dirugikan dengan adanya diberhentikan secara sepihak oleh panitia melalui telpon tanpa adanya surat resmi setelah satu hari bekerja, padahal sudah dinyatakan lolos sebelumnya
