Pemkab Pandeglang salurkan 115 Sertifikat tanah program PTSL

Bupati Pandeglang Dewi Setiani (kiri) menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepda warganya. FOTO: HO-Pemkab Pandeglang


Pandeglang, FAMILY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Pandeglang, Dewi Setiani menyalurkan sebanyak 115 sertifikat tanah kepada warga Desa Ciburial melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Camat Cimanggu, Jumat (13/6). 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Bupati Pandeglang Dewi Setiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa dan mendorong legalitas kepemilikan aset tanah.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanah mereka. Ini akan sangat berguna, baik untuk keperluan usaha, warisan, maupun sebagai jaminan usaha,” katanya.

Dari total 250 bidang tanah yang diajukan di Desa Ciburial, sebanyak 115 sertifikat telah berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada warga. Sisanya masih dalam proses administrasi dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati juga mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah, aparat desa, dan tim PTSL dari BPN dalam menyukseskan program ini. Ia berharap seluruh bidang yang diajukan bisa segera diselesaikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

"Program PTSL merupakan inisiatif nasional yang dicanangkan oleh Bapak Presiden, bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal," pungkasnya.

Mugia Lisditia (21) warga Desa Ciburial sebagai penerima manfaat progran PTSL menyampaikan, program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan kepastian hukum dari tanah yang dimiliki.

"Ini sangat membantu masyarakat karena gratis, sertifikat yang saya urus ini warisan dari orang tua dengan luas tanah 730 meter," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama